Muhammad Syafrudin Tekankan Pentingnya Edukasi dan Publikasi Satwa Dilindungi ke Masyarakat
Anggota Komisi IV DPR RI Muhammad Syafrudin saat melakukan peninjauan ke Taman Wisata Alam (TWA) Kota Sorong dalam rangka Kunker Reses Komisi IV DPR RI di Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Kamis (5/10/2023). Foto: Chasbi/nr
Anggota Komisi IV DPR RI Muhammad Syafrudin meminta Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan edukasi dan publikasi kepada masyarakat terkait UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sehingga masyarakat paham tentang tumbuhan dan hewan apa saja yang perlu dijaga kelestariannya.
“Mungkin ada masyarakat yang memelihara hewan yang dilindungi sudah lama akan tetapi tidak tahu aturan ini dan nanti akhirnya terkena dengan hukum, untuk itu pentingnya peran KLHK untuk melakukan edukasi kepada masyarakat yang memiliki atau memelihara hewan yang dilindungi tersebut,” kata Syafrudin saat diwawancarai Parlementaria di Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Kamis (5/10/2023).
Disela peninjauan ke Taman Wisata Alam (TWA) Kota Sorong, ia mengatakan bahwa pentingnya edukasi dan himbauan kepada masyarakat yang memelihara hewan yang dilindungi agar terekspos kepada seluruh masyarakat Indonesia, sehingga masyarakat tahu apa saja jenis satwa yang dilarang untuk dipelihara.
“Kalau memang mau memelihara mungkin boleh tapi harus mendapatkan izin, tetapi kalau tidak mau dipelihara ya harus dilepas ke alam liar seperti yang kita lakukan tadi melakukan pelepasan secara simbolis beberapa hewan yang sudah sangat familiar kepada pemiliknya kita lepas kepada alam liar,” tambahnya.
Supaya tidak disalahkan, ia melanjutkan, masyarakat yang mungkin sudah terlanjur memelihara hewan tersebut sehingga mau dilepas mungkin tidak enak, tidak dilepas pun akan menjadi pelanggaran hukum, oleh karenanya pemerintah diharapkan tetap melakukan edukasi dan publikasi kepada masyarakat apa saja jenis-jenis yang dilarang tersebut. (cas/aha)